BUMDES NUR RIZQI
Nama Lembaga | : | BUMDES NUR RIZQI |
---|---|---|
Singkatan | : | BMD NUR'RIZQI |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PP NO 11 TAHUN 2021/PERMENDESA NO 4 TAHUN 2015/ NO 4 TAHUN 2016 |
Alamat Kantor | : | Dusun Suka Maju Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo |
BUMDES NUR RIZQI di bentuk pada tanggal 3 Mei 2016 di bawah kepemimpinan Jabatan PLH AMINNUR MOHI, S.Pd. Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato, Nama bumdes Nur Rizqi di ambil NUR artinya Cahaya Dan Rizqi artinya rezeki.
" VISI "
“Tewujudnya Desa Kalimas Sebagai Sentra Perdagangan Dan Jasa Yang di Dukung Oleh Potensi Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Menuju Masyarakat Yang Sejahtera Dan Berbudaya”
" MISI "
Misi adalah upaya yang harus dilakukan oleh organisasi secara terencana dalam rangka mewujudkan Visi. Dalam upaya mewujudkan visi, Nur Rizqi akan melaksanakan Misi sebagai berikut :
- Mengolah potensi desa agar dapat dimanfaakan sebaiknya-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kalimas
- Memfasilitasi kelompok tani untuk meningkatkan produksi
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Desa
- Mengembangkan potensi ekonomi desa sebagai sumber kekuatan dalam mengembangkan usaha.
- Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam menunjang produktivitas masyarakat.
Dasar Hukum ADART TAHUN 2021 PASAL 17
Direktur berwenang:
- bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan/atau perubahannya;
- mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUMDesa yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDesa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
- mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDesa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
- mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUMDesa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUMDesa;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDesa selain sekretaris
- dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
- melakukan pinjaman BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
- melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUMDesa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
- melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUMDesa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
- melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
- bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
- mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUMDesa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUMDesa di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 18
Direktur bertugas:
- menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMDesa untuk kepentingan BUMDesa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDesa serta mewakili BUMDesa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMDesa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMDesa;
- menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada penasihat;
- menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada Musyawarah Desa; dan
- bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Abdul Razak Umar | KETUA | SLTA/Sederajat |