BUMDES NUR RIZQI

Nama Lembaga: BUMDES NUR RIZQI
Singkatan: BMD NUR'RIZQI
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PP NO 11 TAHUN 2021/PERMENDESA NO 4 TAHUN 2015/ NO 4 TAHUN 2016
Alamat Kantor: Dusun Suka Maju Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Profil BMD NUR'RIZQI

BUMDES NUR RIZQI di bentuk pada tanggal 3 Mei 2016 di bawah kepemimpinan Jabatan PLH AMINNUR MOHI, S.Pd. Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato, Nama bumdes Nur Rizqi di ambil NUR artinya Cahaya Dan Rizqi artinya rezeki.

Visi & Misi BMD NUR'RIZQI

" VISI "

Tewujudnya Desa Kalimas Sebagai Sentra Perdagangan Dan Jasa Yang di  Dukung Oleh Potensi Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Menuju Masyarakat Yang Sejahtera Dan Berbudaya

" MISI "

Misi adalah upaya yang harus dilakukan oleh organisasi secara terencana dalam rangka mewujudkan Visi. Dalam upaya mewujudkan visi, Nur Rizqi akan melaksanakan Misi sebagai berikut :

  1. Mengolah potensi desa agar dapat dimanfaakan sebaiknya-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kalimas
  2. Memfasilitasi kelompok tani untuk meningkatkan produksi
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Desa
  4. Mengembangkan potensi ekonomi desa sebagai sumber kekuatan dalam mengembangkan usaha.
  5. Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam menunjang produktivitas masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi BMD NUR'RIZQI

Dasar Hukum ADART TAHUN 2021 PASAL 17

Direktur berwenang:

  • bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan/atau perubahannya;
  • mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUMDesa yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDesa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
  • mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDesa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
  • mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUMDesa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUMDesa;
  • mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDesa selain sekretaris 
  • dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai  ketenagakerjaan;
  • melakukan pinjaman BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;

 

  • melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk  mengembangkan Usaha BUMDesa setelah mendapat persetujuan Musyawarah  Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMDesa;
  • melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUMDesa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  • melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUMDesa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  • melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
  • bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
  • mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUMDesa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUMDesa di dalam dan di luar pengadilan.

 

Pasal 18

Direktur bertugas:

  • menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMDesa untuk kepentingan BUMDesa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDesa serta mewakili BUMDesa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMDesa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMDesa;
  • menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  • menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDesa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  • atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada penasihat;
  • menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDesa kepada Musyawarah Desa; dan

 

  • bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.

Kepengurusan BMD NUR'RIZQI

Nama Jabatan Pendidikan
Abdul Razak Umar KETUA SLTA/Sederajat