Angaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Nur Rizqi
- Feb 06, 2017
- kalimas
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA “NUR RIZQI”
Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Pemerintah Desa Kalimas mendidrikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan Desa sesuai kebutuhan dan Potensi yang dimoliki oleh Desa Kalimas.
- Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Nur Rizqi’
- Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ didirikan pada tanggal 3 Mei 2016
- Kedudukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ untuk pertama kali beralamat dijalan Trans Kalimas Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbadan hukum, bergerak dalam bidang usaha yang sesuai dengan kewenangan desa, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakan perekonomian desa dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa.Pasal 3
Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk kesempatan berusaha dan lapangan kerja.BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
Bidang usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ meliputi:- Bidang Usaha Pertanian
- Bidang Usaha Perkebunan (Kakao)
- Bidang Usaha Peternakan
- Bidang Usaha Jasa dan UMKM
- Jasa Usaha Simpan Pinjam
- Jasa Usaha Pasar Desa
- Jasa Usaha Penyewaan Barang
Pasal 5
Perubahan Bidang Usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ ditetapkan melalui musyawarah Desa.BAB IV
MODAL DASAR
Pasal 6
- Keseluruhan Modal Dasar Badan Usaha Mlik Desa ‘Nur Rizqi’ merupakan sebagian dari kekayaan Pemerintah Desa ayang dialokasikan pada Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ sebagai penyertaan modal dari kekayaan Badan Usaha Milik Desa;
- Kekayaan yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan kekayaan lain yang dimiliki oleh Pemerintah Desa;
- Besaran dan perubahan besaran kekayaan yang disisihkan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal di atas ditetapkan melalui musyawarah desa.
- Untuk pertama kalinya modal dasar Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ adalah sebesar 934.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dan Bantuan lainnya yang tidak mengikat.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa ditetapkan berdasarkan musyawarah.Pasal 8
- Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ terdiri dari :
- Penasehat, selaku Komisaris;
- Pelaksana Operasional, selaku Direksi; dan
- Pengawas
- Penasihat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Kalimas bertindak sebagai Komisaris.
- Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b selaku pengurus dan pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ bertindak sebagai Direksi.
- Struktur organisasi pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari :
- Direksi : SUPRIYADI
- Sekretaris : WIJI LESTARI
- Bendahara : ENDANG RESMIATI,S.Pd
- Kepala Unit Pertanian : MARIYONO
- Kepala Unit Perkebunan : HAMZAH Y. NULE
- Kepala Unit Peternakan : NUR HASAN
- Kepala Unit UMKM/ Jasa : FIRMANINGSIH
- Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Komisaris
Pasal 9
- Komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a memegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ yang diamanatkan melalui musyawarah desa, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’;
- Merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ yang dituangkan kedalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’ ;
- Menentukan besaran dan perubahan modal dasar Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’
- Mengadakan rapat dan atau rapat umum sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dalam forum musyawarah desa;
- Menerima dan menilai pertanggungjawaban pengelola dalam pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
- memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa‘Nur Rizqi’ ;
- memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa‘Nur Rizqi’ ; dan
- menetapkan pelaksana operasional berdasarkan hasil pemilihan melalui musyawarah desa Kalimas;
- meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
- melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
Bagian Kedua
Direksi
Pasal 10
- Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Kalimas selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Dalam melaksanakan tugasnya direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh manajer yang membidangi jenis-jenis usaha, dan perangkat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa Kalimas selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Penetapan direksi, manajer usaha, dan perangkatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati melalui camat.
Pasal 11
- Direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) berkewajiban:
- melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa Kalimas.
- menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa Kalimas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
- melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
- membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ setiap bulan;
- membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ setiap bulan;
- memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional sebagai direksi dan manajer usaha, dan perangkat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) meliputi:- masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- berusia minimal 23 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pemilihan;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
- syarat lain yang disepakati dalam musyawarah desa.
Pasal 13
- Pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dipilih dari dan oleh masayarakat desa Kalimas melalui musyawarah desa.
- Kepala desa Kalimas membentuk panitia seleksi dalam bentuk surat keputusan;
- Panitia seleksi yang telah dibentuk menyusun tahapan dan rencana kerja seleksi bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
- Panitia seleksi mengumumkan penerimaan bakal calon pelaksana operasional BUM Desa, untuk masing-masing formasi jabatan sesuai persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar ini;
- Formasi jabatan untuk dilakukan pemilihan terdiri dari : a). Jabatan Direksi, b). Jabatan Manager Usaha, c). Jabatan Kepala Bagian Keuangan, d). Jabatan Sekretaris, dan e). Jabatan Bendahara;
- Bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memasukkan permohonan kepada panitia seleksi, yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
- Panitia seleksi melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
- Hasil verfikasi panitia seleksi diumumkan secara terbuka dan menetapkan calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ untuk masing-masing formasi jabatan;
- Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ untuk masing-masing jabatan paling sedikit 2 (dua ) orang;
- Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi diajukan dalam musyawarah desa untuk dilakukan pemilihan berdasarkan masing-masing formasi jabatan;
- Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
- Apabila calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang dipilih terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang mendapatkan suara terbanyak yang sama, maka dilakukan tahapan pemilihan kedua dan seterusnya sampai mendapatkan 1 (satu ) orang calon;
- Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang telah mendapatkan suara terbanyak melalui pemilihan musyawarah desa, ditetapkan oleh panitia seleksi berdasarkan masing-masing jabatan dan disampaikan kepada kepala desa Kalimas untuk ditetapkan dalam surat keputusan.
- Tata cara pemilihan dan hak suara dalam pemilihan calon pelaksana operasional BUM Desa melalui musyawarah desa, ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 14
Masa bakti kepengurusan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ selaku pelaksana operasional ditetapkan 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.Pasal 15
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:- meninggal dunia;
- telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 16
- Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, merupakan unsur kepengurusan Pelaksanaan kebijakan Pengelola Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ yang mewakili masyarakat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan;
- Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih melalui musyawarah desa, yang terdiri dari unsur BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
- Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota
- pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Pasal 17
- Syarat-syarat untuk diangkat sebagai anggota Pengawas adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Bertempat tinggal di Desa Kalimas sekurang-kurangya 2 (dua) tahun;
- Memiliki kredibilitas dan integritas moral yang baik;
- Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap Badan Usaha Milik Desa;
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan dalam bidangnya dan memahami manajemen perusahaan;
- Mempunyai waktu yang penuh untuk melaksanakan tugasnya;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur minimal 23 tahun dan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam musyawarah desa
- Pengawas dalam menyelenggarakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa;
- Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) yang terpilih melalui musyawarah desa, diangkat dan diberhentikan serta ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa Kalimas
Pasal 18
Pengawas dapat berhenti atau diberhentikan karena :- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa;
- dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana atau perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
- sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar;
- habis masa jabatannya.
- tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- alasan lain berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalimas melalui musyawarah desa.
Pasal 19
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai fungsi :- merumuskan kebijakan operasional pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- memilih dan menetapkan susunan pengurus pengawas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dengan persetujuan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;
- Melaksanakan pengawasan atas kebijakan pengelola dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- Memeriksa aktifitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ pada aspek administrasi dan manajemen;
- Menyampaikan laporan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa Kalimas;
- Menindaklanjuti hasil pengawasan dengan persetujuan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa Kalimas;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada Musyawarah Desa;
BAB VII
LARANGAN
Pasal 20
- Pelaksana Operasional sebagaimana BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dimaksud dalam pasal 8 ayat(4) tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimanaberikut dibawah ini :
- Anggota Pengelola Perseroan, Perusahaan Swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
- Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat, Daerah dan atau Desa;
- Pegawai Negeri;
- Sesuai Musyawarah Desa.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur kembali dalam Musyawarah Desa.
BAB VIII
INSENTIF
Pasal 21
Kedudukan hukum insentif dan penghasilan lain-lain diatur berdasarkan musyawarah desa;BAB IX
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN USAHA
Pasal 22
- Penetapan dan pengunaan laba Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ disahkan oleh Musyawarah Desa berdasarkan keputusan bersama;
- Deviden yang menjadi hak pemeriksaan desa Kalimas langsung disetor ke kas desa Kalimas segera setelah disahkan oleh Musyawarah Desa.
BAB X
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 23
Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dapat melakukan pengembangan usahanya melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak ketiga dengan persetujuan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa Kalimas serta berpedoman pada ketentuan peraturan Perundangundangan yang berlaku;BAB XI
PEMBUBARAN BUMDES
Pasal 24
- Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dapat dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa Kalimas;
- Kekayaan desa hasil pembubaran Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ disetor langsung ke Kas Desa Kalimas dan atau ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal desa pada Badan Usaha Milik Desa lain.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 25
Pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara pembinaan manajemen dan pembinaan teknis;Pasal 26
Bupati melalui Camat dan atau Kepala Dinas Lembaga Teknis Daerah memberikan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada aspek :- Manajemen;
- Teknis;
- Pengawasan Umum.
Pasal 27
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara sinergis dengan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku;BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di Desa Kalimas Pada Tanggal 3 Mei 2016 KEPALA DESA KALIMAS AMINNUR J.Dj MOHI,ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’
Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato
BAB I
USAHA
Pasal 1
Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ meliputi Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Kehutanan dan Perkebunan, Pertambangan dan Energi, diluar kewenangan Pemerintah dan Pemerintah DaerahPasal 2
Kegiatan usaha meliputi :- Pemasaran Pertanian
- Pengolahan hasil perkebunan (Kakao)
- Penggemukan dan jual beli hewan ternak
- Penyedia Jasa dan UMKM
- Jasa Usaha Simpan Pinjam
- Jasa Usaha Pasar Desa
- Jasa Usaha Penyewaan Barang
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA
Pasal 3
- Pengelola BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas terdiri dari Direktur (pelaksana operasional)
- Bertanggungjawab dalam pengelolaan kelembagaan dan unit usaha BUMDes.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan administrasi keuangan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
- Menyusun rencana kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran BUMDes setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan.
- Memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggung Jawaban setiap tahun.
- Pengelola BUMDES “Nur Rizqi” mempunyai hak:
- Menerima pembagian hasil usaha yang dilaksanakan oleh BUMDes
- Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka pengembangan usaha dan pencapaian tujuan BUMDes.
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
- Bertugas dan bertanggung jawab dalam memimpin kegiatan operasional BUMDes
- Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
- Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau kegiatan lainyang dianggap perlu dilaksanakan.
- Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Musdes.
- Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban
- Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggungjawab Pelaksana Operasional BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas.
BAB III
MASA BAKTI PENGELOLA
Pasal 5
- Masa bakti kepengurusan BUMDes “Nur Rizqi” selama lima (5) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.
- Pengurus BUMDes “Nur Rizqi” akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya, apakah rencana kerja yang dibuat sudah tercapai atau tidak.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Struktur organisasi pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ terdiri dari :- Direksi : SUPRIYADI
- Sekretaris : WIJI LESTARI
- Bendahara : ENDANG RESMIATI,S.Pd
- Kepala Unit Pertanian :
- Kepala Unit Perkebunan :
- Kepala Unit Peternakan :
- Kepala Unit UMKM/Jasa :
Pasal 6
JABATAN PENGURUS
Jabatan Pengurus berakhir apabila :- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat anggota
- Masa jabatan berakhir
Pasal 7
TUGAS DAN FUNGSI
- Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi, serta memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa.
- menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
- melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
- membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- merumuskan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- mengangkat dan memberhentikan staf pengelola Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dengan persetujuan Penasehat dan Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
- mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar;
- mewakili Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kedalam maupun keluar organisasi;
- memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Dalam melaksanakan tugasnya direksi mempunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
- Direksi bertanggungjawab kepada Komisaris.
Pasal 8
- Manajer BUM Desa ‘Nur Rizqi’ selaku kepala unit usaha BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) manajer BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
- pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
- penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
- memberikan usulan dalam pengangkatan dan pemberhentian staf Pengelola Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada direksi;
- tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
- Dalam melaksanakan tugasnya manajer mempunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
- Manajer bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.
Pasal 9
- Bagian Keuangan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mempunyai tugas pokok membantu manajer dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagian keuangan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
- penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- melaksanakan strategi pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- mengelola gaji dan insentif pengurus;
- mengelola belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- mengelola penerimaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- menyusun laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’;
- Dalam melaksanakan tugasnya bagian keuangan mempunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
- Bagian Keuangan bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.
Pasal 10
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu pelaksana pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi sesuai dengan kebutuhan BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekretaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
- Menyusun laporan kinerja unit usaha.
- Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris menpunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
- Sekretais bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.
Pasal 11
- Bendahara mempunyai tugas pokok membantu bagian keuangan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bendahara UM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
- mengelola gaji dan insentif pengurus;
- Dalam melaksanakan tugasnya bendahara mempunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
- Bendahara bertanggungjawab kepada direksi melalui bagian keuangan.
Pasal 12
- Disamping pelaksana operasional secara keseluruhan, Pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mengangkat staf/karyawan dalam Pelaksanaan tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
- Staf/karyawan berperan membantu Manajer Unit dalam melayani konsumen, Membantu Manajer Unit dalam melakukan pengechekan barang-barang dagangan, dan Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
- Dalam melaksanakan tugasnya staf/karyawan menpunyai hak antara lain :
- Hak atas Gaji;
- Hak atas Insentif;
- Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
- Hak atas ruang kantor (tentatif);
BAB V
TATA KERJA
Pasal 13
Unsur organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’dalah :- Unsur Pimpinan yaitu Direksi dan Manajer unit usaha:
- Pimpinan melaksanakan fungsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa Kalimas melalui komisaris;
- Pimpinan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dibantu oleh unsur teknis dan staf/karyawan;
- pimpinan menyusun laporan insidental kepada komisaris dan laporan berkala kepada musyawarah desa ‘Nur Rizqi’.
- Unsur teknis yaitu bagian administrasi dan bagian keuangan:
- Unsur teknis merupakan pembantu pimpinan secara administrasi dan bertanggungjawab kepada direksi;
- unsur teknis dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh beberapa anggota staf;
- unsur teknis menyusun laporan pelaksanaan tugas dan menyampakan kepada direksi melalui manajer unit usaha.
- Unsur pengawasan yaitu:
- pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengellaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dan bertanggungjawab kepada musyawarah desa;
- pengawas dibantu oleh beberapa anggota pengawas;
- pengawas menyusun laporan hasil pengawasan untuk disampaikan kepada musyawarah desa secara insidental maupun berkala
- Unsur pembinaan yaitu Pemerintah Kabupaten Pohuwato:
- pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati langsung atau tidak langsung kepada Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- pembinaan manajerial dan teknis dilakukan oleh Camat atau Kepala Dinas/Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten dan bertanggungjawab kepada Bupati;
- Camat atau Kepala Dinas/Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten menyusun laporan insidental dan laporan berkala kepada Bupati.
- unsur lain yaitu masyarakat desa dan masyarakat luar Desa Kalimas:
- masyarakat desa Kalimas dapat berkedudukan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ atau anggota kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
- masyarakat desa Kalimas dapat memberikan usulan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ melalui Musyawarah Desa.
BAB VI
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGELOLA
Pasal 14
- Yang dapat dipilih menjadi Direktur dan Unit Pengelola adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Masyarakat Desa Kalimas yang telah menjadi warga desa minimal dua (2) tahun.
- Berpendidikan minimal SLTA
- Memiliki sikap jujur dan berdedikasi terhadap BUMDes “Nur Rizqi”.
- Mempunyai ketrampilan dan wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “Nur Rizqi”.
- Pengelola (Direktur dan Unit Pengelola) Usaha BUMDes “Nur Rizqi” dapat diberhentikan dan diganti apabila:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDes “Nur Rizqi”.
- Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
- Telah selesai masa bakti.
- Untuk mengisi pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya melalui Musyawarah Desa (Musdes).
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 15
- Apabila BUMDes “Nur Rizqi” telah berkembang maka dapat membentuk / memilih pengawas melalui mekanisme Musdes.
- Pengawas terdiri dari minimal 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat desa, unsur BPD maupun unsur LPM.
- Pengawas mendapat bagian yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGAWAS
Pasal 16
- Pengawas mempunyai kewajiban:
- Memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “Nur Rizqi”.
- Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Pengurus BUMDes “Nur Rizqi”.
- Menciptakan BUMDes “Nur Rizqi” tetap sehat dan berkembang.
- Pengawas mempunyai hak:
- Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes.
- Memperoleh informasi dari BUMDes terkait dengan program-program yang telah dan akan dijalankan oleh BUMDes.
- Mendapatkan gaji dari BUMDes “Nur Rizqi” yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan BUMDes.
BAB IX
PENETAPAN JENIS UNIT USAHA DAN ASET
Pasal 17
UNIT USAHA
Unit usaha yang dikelola dalam BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas, terdiri dari:- Unit usaha dibidang Pertanian
- Unit usaha dibidang Perkebunan
- Unit usaha dibidang Peternakan
- Unit usaha dibidang Jasa
Pasal 18
ASET
Aset BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas terdiri dari :- Pasar Desa 5 Unit 630.000.000
- Petak Pasar 10 Lokal 250.000.000
- Tenda 20.000.000
- Kursi 9.000.000
- Kaisar 25.000.000
- Bangunan Kantor ( Pinjaman )
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Modal Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dapat diperoleh dari:- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas;
- Pemerintah Kabupaten;
- Pemerintah Provinsi/Pusat;
- Pinjaman Perbankan/Non Perbankan;
- Kerjasama Pihak Ketiga;
- Keuntungan Usaha Badan Usaha Milik Desa.
- Jasa retribusi pasar dan lahan parkir, jasa pinjaman barang (Tenda, Kursi, Kaisar)
Pasal 20
PEMBAGIAN HASIL
(1) Biaya operasional pengurus ditetapkan 27 % dari keuntungan usaha; (2) Insentif pengurus ditetapkan sebesar 8 % dari keuntungan usaha; (3) Penyisihan penambahan modal usaha ditetapkan sekurang- kurangnya 20% dari keuntungan usaha; (3) Pendidikan dan social ditetapkan 5 % dari keuntungan usaha; (4) PAD ditetapkan 20 % dari keuntungan usaha diserahkan melalui kas desa Kalimas selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.BAB XI
LAPORAN
Pasal 21
Pelaksanaan laporan meliputi :- laporan insidental
BAB XII
RAPAT
Pasal 22
Pelaksanaan rapat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ meliputi :- Rapat insidental
- Rapat berkala
- Rapat pertanggungjawaban
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Isi Anggaran Rumah Tangga dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan penjelasan yang diperlukan dalam Anggaran Dasar masih ada isi yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci atau detail.Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Badan Pengelola.Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Ditetapkan di Desa Kalimas Pada Tanggal 3 Mei 2016 KEPALA DESA KALIMAS AMINNUR J.Dj MOHI