Angaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Nur Rizqi

  • Feb 06, 2017
  • kalimas

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA “NUR RIZQI”

Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  • Pemerintah Desa Kalimas mendidrikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan Desa sesuai kebutuhan dan Potensi yang dimoliki oleh Desa Kalimas.
  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Nur Rizqi’
  • Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ didirikan pada tanggal 3 Mei 2016
Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  • Kedudukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ untuk pertama kali beralamat dijalan Trans Kalimas Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbadan hukum, bergerak dalam bidang usaha yang sesuai dengan kewenangan desa, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakan perekonomian desa dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

BAB III

BIDANG USAHA

Pasal 4

Bidang usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ meliputi:
  1. Bidang Usaha Pertanian
  2. Bidang Usaha Perkebunan (Kakao)
  3. Bidang Usaha Peternakan
  4. Bidang Usaha Jasa dan UMKM
    • Jasa Usaha Simpan Pinjam
    • Jasa Usaha Pasar Desa
    • Jasa Usaha Penyewaan Barang

Pasal 5

Perubahan Bidang Usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ ditetapkan melalui musyawarah Desa.

BAB IV

MODAL DASAR

Pasal 6

  • Keseluruhan Modal Dasar Badan Usaha Mlik Desa ‘Nur Rizqi’ merupakan sebagian dari kekayaan Pemerintah Desa ayang dialokasikan pada Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ sebagai penyertaan modal dari kekayaan Badan Usaha Milik Desa;
  • Kekayaan yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan kekayaan lain yang dimiliki oleh Pemerintah Desa;
  • Besaran dan perubahan besaran kekayaan yang disisihkan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal di atas ditetapkan melalui musyawarah desa.
  • Untuk pertama kalinya modal dasar Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ adalah sebesar 934.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dan Bantuan lainnya yang tidak mengikat.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 7

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa ditetapkan berdasarkan musyawarah.

Pasal 8

  • Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ terdiri dari :
  1. Penasehat, selaku Komisaris;
  2. Pelaksana Operasional, selaku Direksi; dan
  3. Pengawas
  • Penasihat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Kalimas bertindak sebagai Komisaris.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b selaku pengurus dan pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ bertindak sebagai Direksi.
  • Struktur organisasi pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari :
  1. Direksi                                    : SUPRIYADI
  2. Sekretaris                               : WIJI LESTARI
  3. Bendahara                              : ENDANG RESMIATI,S.Pd
  4. Kepala Unit Pertanian         : MARIYONO
  5. Kepala Unit Perkebunan     : HAMZAH Y. NULE
  6. Kepala Unit Peternakan      : NUR HASAN
  7. Kepala Unit UMKM/ Jasa  : FIRMANINGSIH
  • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Bagian Pertama

Komisaris

Pasal 9

  1. Komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a memegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’  yang diamanatkan melalui musyawarah desa, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  2. Komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi
  • Mengangkat dan memberhentikan pengelola Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’;
  • Merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ yang dituangkan kedalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’  ;
  • Menentukan besaran dan perubahan modal dasar Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’
  • Mengadakan rapat dan atau rapat umum sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dalam forum musyawarah desa;
  • Menerima dan menilai pertanggungjawaban pengelola dalam pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
3. Komisaris BUM Desa‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa‘Nur Rizqi’ ;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa‘Nur Rizqi’ ; dan
4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa‘Nur Rizqi’ Komisaris BUM Desa Kalimas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  • menetapkan pelaksana operasional berdasarkan hasil pemilihan melalui musyawarah desa Kalimas;
  • meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  • melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa ‘Nur Rizqi’.

Bagian Kedua

Direksi

Pasal 10

  1. Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Kalimas selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh manajer yang membidangi jenis-jenis usaha, dan perangkat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa Kalimas selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  4. Penetapan direksi, manajer usaha, dan perangkatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati melalui camat.

Pasal 11

  1. Direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) berkewajiban:
  • melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa Kalimas.
  • menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa Kalimas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
2. Direksi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) berwenang:
  • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ setiap bulan;
  • membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ setiap bulan;
  • memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional sebagai direksi dan manajer usaha, dan perangkat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) meliputi:
  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berusia minimal 23 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pemilihan;
  4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  5. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
  6. syarat lain yang disepakati dalam musyawarah desa.

Pasal 13

  1. Pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dipilih dari dan oleh masayarakat desa Kalimas melalui musyawarah desa.
2. Tata cara pemilihan pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Kepala desa Kalimas membentuk panitia seleksi dalam bentuk surat keputusan;
  2. Panitia seleksi yang telah dibentuk menyusun tahapan dan rencana kerja seleksi bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
  3. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan bakal calon pelaksana operasional BUM Desa, untuk masing-masing formasi jabatan sesuai persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar ini;
  4. Formasi jabatan untuk dilakukan pemilihan terdiri dari : a). Jabatan Direksi, b). Jabatan Manager Usaha, c). Jabatan Kepala Bagian Keuangan, d). Jabatan Sekretaris, dan e). Jabatan Bendahara;
  5. Bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memasukkan permohonan kepada panitia seleksi, yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
  6. Panitia seleksi melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh bakal calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
  7. Hasil verfikasi panitia seleksi diumumkan secara terbuka dan menetapkan calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ untuk masing-masing formasi jabatan;
  8. Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ untuk masing-masing jabatan paling sedikit 2 (dua ) orang;
  9. Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi diajukan dalam musyawarah desa untuk dilakukan pemilihan berdasarkan masing-masing formasi jabatan;
  10. Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
  11. Apabila calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang dipilih terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang mendapatkan suara terbanyak yang sama, maka dilakukan tahapan pemilihan kedua dan seterusnya sampai mendapatkan 1 (satu ) orang calon;
  12. Calon pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang telah mendapatkan suara terbanyak melalui pemilihan musyawarah desa, ditetapkan oleh panitia seleksi berdasarkan masing-masing jabatan dan disampaikan kepada kepala desa Kalimas untuk ditetapkan dalam surat keputusan.
  13. Tata cara pemilihan dan hak suara dalam pemilihan calon pelaksana operasional BUM Desa melalui musyawarah desa, ditetapkan oleh panitia seleksi.

Pasal 14

Masa bakti kepengurusan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ selaku pelaksana operasional ditetapkan 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

Pasal 15

Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Bagian Ketiga

Pengawas

Pasal 16

  1. Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, merupakan unsur kepengurusan Pelaksanaan kebijakan Pengelola  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ yang mewakili masyarakat  sesuai  dengan  Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan;
  2. Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih melalui musyawarah desa, yang terdiri dari unsur BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  3. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota
4. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) 5. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
6. Masa jabatan Pengawas  paling lama 5 (lima) tahun dan dapat  diangkat  kembali  hanya  untuk  satu  kali masa  jabatan  dalam  kedudukan  yang  sama  atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya;

Pasal 17

  • Syarat-syarat untuk  diangkat  sebagai  anggota    Pengawas  adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di Desa Kalimas sekurang-kurangya 2 (dua) tahun;
  4. Memiliki kredibilitas dan integritas moral yang baik;
  5. Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap Badan Usaha Milik Desa;
  6. Memiliki keahlian,  pengalaman,  kemampuan  dalam  bidangnya  dan  memahami manajemen perusahaan;
  7. Mempunyai waktu yang penuh untuk melaksanakan tugasnya;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Berumur minimal 23 tahun dan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun;
  10. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam musyawarah desa
  • Pengawas dalam  menyelenggarakan  tugasnya  bertanggung  jawab  kepada Musyawarah Desa;
  • Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) yang terpilih melalui musyawarah desa, diangkat dan diberhentikan serta ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa Kalimas

Pasal 18

Pengawas dapat berhenti atau diberhentikan karena :
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri;
  3. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
  4. melakukan tindakan yang merugikan Badan Usaha Milik Desa;
  5. dipidana penjara  karena  dipersalahkan  melakukan  perbuatan  pidana  atau perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  6. sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar;
  7. habis masa jabatannya.
  8. tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
  9. alasan lain berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalimas melalui musyawarah desa.

Pasal 19

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai fungsi :
  1. merumuskan kebijakan  operasional  pengawasan  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  2. memilih dan menetapkan susunan pengurus pengawas Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ dengan  persetujuan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa;
  3. Melaksanakan pengawasan  atas  kebijakan  pengelola  dalam  menjalankan  Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  4. Memeriksa aktifitas  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ pada  aspek  administrasi dan manajemen;
  5. Menyampaikan laporan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa Kalimas;
  6. Menindaklanjuti hasil  pengawasan  dengan  persetujuan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa Kalimas;
  7. Menyusun laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  pengawasan  pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada Musyawarah Desa;

BAB VII

LARANGAN

Pasal 20

  • Pelaksana Operasional sebagaimana BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dimaksud dalam pasal 8 ayat(4) tidak  dibenarkan  untuk  memangku  jabatan  rangkap sebagaimanaberikut dibawah ini :
  1. Anggota Pengelola  Perseroan,  Perusahaan  Swasta,  atau  jabatan  lain  yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
  2. Jabatan struktural  dan  fungsional  lainnya  dalam  instansi/lembaga  Pemerintah Pusat, Daerah dan atau Desa;
  3. Pegawai Negeri;
  4. Sesuai Musyawarah Desa.
  • Ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  pasal  ini,  diatur  kembali  dalam Musyawarah Desa.

BAB VIII

INSENTIF

Pasal 21

Kedudukan  hukum  insentif  dan  penghasilan  lain-lain  diatur  berdasarkan  musyawarah desa;

BAB IX

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN USAHA

Pasal 22

  • Penetapan dan  pengunaan  laba  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ disahkan  oleh  Musyawarah Desa berdasarkan keputusan bersama;
  • Deviden yang  menjadi  hak  pemeriksaan  desa Kalimas langsung  disetor  ke  kas  desa Kalimas segera setelah disahkan oleh Musyawarah Desa.

BAB X

KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 23

Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’  dapat  melakukan  pengembangan  usahanya  melalui  kerjasama yang  saling  menguntungkan  dengan  pihak  ketiga  dengan  persetujuan  Kepala  Desa  dan Badan  Perwakilan  Desa Kalimas serta  berpedoman  pada  ketentuan  peraturan  Perundangundangan yang berlaku;

BAB XI

PEMBUBARAN BUMDES

Pasal 24

  • Pembubaran Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ dapat  dilakukan  berdasarkan  persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota musyawarah desa dan ditetapkan dalam  Peraturan Desa Kalimas;
  • Kekayaan desa  hasil  pembubaran  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ disetor  langsung  ke  Kas Desa Kalimas  dan  atau  ditetapkan  sebagai  tambahan  penyertaan  modal  desa  pada  Badan Usaha Milik Desa lain.

BAB XII

PEMBINAAN

Pasal 25

Pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara pembinaan manajemen dan pembinaan teknis;

Pasal 26

Bupati  melalui  Camat  dan  atau  Kepala  Dinas  Lembaga  Teknis  Daerah  memberikan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada aspek :
  1. Manajemen;
  2. Teknis;
  3. Pengawasan Umum.

Pasal 27

Pembinaan  oleh  Pemerintah  Daerah  dilakukan  secara  sinergis  dengan  pembinaan  dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku;

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  Anggaran Dasar  ini,  akan  diatur  lebih  lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga.   Ditetapkan di Desa Kalimas Pada Tanggal 3 Mei 2016 KEPALA DESA KALIMAS   AMINNUR J.Dj MOHI,    

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’

Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato

 

BAB I

USAHA

Pasal 1

Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’  meliputi  Perindustrian  dan  Perdagangan, Pertanian,  Pekerjaan  Umum,  Perhubungan,  Kehutanan  dan  Perkebunan,  Pertambangan dan Energi, diluar kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 2

Kegiatan usaha meliputi :
  1. Pemasaran Pertanian
  2. Pengolahan hasil perkebunan (Kakao)
  3. Penggemukan dan jual beli hewan ternak
  4. Penyedia Jasa dan UMKM
    • Jasa Usaha Simpan Pinjam
    • Jasa Usaha Pasar Desa
    • Jasa Usaha Penyewaan Barang

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA

Pasal 3

  1. Pengelola BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas terdiri dari Direktur (pelaksana operasional)
dan Unit pelaksana, mempunyai kewajiban:
  1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan kelembagaan dan unit usaha BUMDes.
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan administrasi keuangan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
  3. Menyusun rencana kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran BUMDes setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan.
  4. Memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat.
  5. Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggung Jawaban setiap tahun.
  6. Pengelola BUMDES “Nur Rizqi” mempunyai hak:
  7. Menerima pembagian hasil usaha yang dilaksanakan oleh BUMDes
  8. Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka pengembangan usaha dan pencapaian tujuan BUMDes.

Pasal 4

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA

  1. Bertugas dan bertanggung jawab dalam memimpin kegiatan operasional BUMDes
  2. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
 
  1. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau kegiatan lainyang dianggap perlu dilaksanakan.
  2. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap triwulan melalui Musdes.
  3. Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban
  4. Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggungjawab Pelaksana Operasional BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas.

BAB III

MASA BAKTI PENGELOLA

Pasal 5

  1. Masa bakti kepengurusan BUMDes “Nur Rizqi” selama lima (5) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.
  2. Pengurus BUMDes “Nur Rizqi” akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya, apakah rencana kerja yang dibuat sudah tercapai atau tidak.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 6

Struktur organisasi pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’  terdiri dari :
  1. Direksi           : SUPRIYADI
  2. Sekretaris      : WIJI LESTARI
  3. Bendahara     : ENDANG RESMIATI,S.Pd
  4. Kepala Unit Pertanian :
Ketua                              : MARIYONO Anggota                          : SUMADI
  1. Kepala Unit Perkebunan :
Ketua                             : HAMZAH Y. NULE Anggota                          : IRAWATI, S.Pd
  1. Kepala Unit Peternakan :
Ketua                             : NUR HASAN Anggota                          : GIRAN MUHLISIN
  1. Kepala Unit UMKM/Jasa :
Ketua                              : FIRMANINGSIH Anggota                          : MARSINI

Pasal 6

JABATAN PENGURUS

Jabatan Pengurus berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat anggota
  4. Masa jabatan berakhir

Pasal 7

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi, serta  memimpin  pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direksi BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
  1. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa.
  2. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  3. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
  4. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  5. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  6. merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  7. merumuskan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  8. mengangkat dan  memberhentikan  staf  pengelola  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ dengan persetujuan Penasehat dan Pengawas BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
  9. mengkoordinasikan seluruh  tugas  pengelola  Badan  Usaha  Milik  Desa,  baik kedalam maupun keluar;
  10. mewakili Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kedalam maupun keluar organisasi;
  11. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya direksi mempunyai hak antara lain :
  1. Hak atas Gaji;
  2. Hak atas Insentif;
  3. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  4. Hak atas ruang kantor (tentatif);
  5. Direksi bertanggungjawab kepada Komisaris.

Pasal 8

  1. Manajer BUM Desa ‘Nur Rizqi’ selaku kepala unit usaha BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) manajer BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
  1. pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
  2. pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
  4. penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
  5. memberikan usulan  dalam  pengangkatan  dan  pemberhentian  staf  Pengelola Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ kepada direksi;
  6. tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
  7. Dalam melaksanakan tugasnya manajer mempunyai hak antara lain :
  8. Hak atas Gaji;
  9. Hak atas Insentif;
  10. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  11. Hak atas ruang kantor (tentatif);
  12. Manajer bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.

Pasal 9

  • Bagian Keuangan BUM Desa ‘Nur Rizqi’  mempunyai  tugas  pokok  membantu  manajer  dalam  melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagian keuangan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
  1. juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  2. menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
  3. penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  4. juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  5. melaksanakan kebijakan  operasional  pengelolaan  fungsi  Keuangan  Badan  Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  6. melaksanakan strategi pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  1. menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  2. mengelola gaji dan insentif pengurus;
  3. mengelola belanja dan pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  4. mengelola penerimaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  5. menyusun laporan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’;
  • Dalam melaksanakan tugasnya bagian keuangan mempunyai hak antara lain :
  1. Hak atas Gaji;
  2. Hak atas Insentif;
  3. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  4. Hak atas ruang kantor (tentatif);
  • Bagian Keuangan bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.

Pasal 10

  • Sekretaris mempunyai  tugas  pokok  membantu  pelaksana pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ melaksanakan fungsi  pengelolaan  administrasi sesuai  dengan  kebutuhan  BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekretaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
  1. Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  2. Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
  3. Menyusun laporan kinerja unit usaha.
  4. Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  5. Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris menpunyai hak antara lain :
  1. Hak atas Gaji;
  2. Hak atas Insentif;
  3. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  4. Hak atas ruang kantor (tentatif);
  • Sekretais bertanggungjawab kepada Komisaris melalui direksi.

Pasal 11

  • Bendahara mempunyai  tugas  pokok  membantu  bagian keuangan  dalam  melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bendahara UM Desa ‘Nur Rizqi’ memiliki uraian tugas sebagai berikut :
  1. Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  2. sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  3. Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
  4. mengelola gaji dan insentif pengurus;
  • Dalam melaksanakan tugasnya bendahara mempunyai hak antara lain :
  1. Hak atas Gaji;
  2. Hak atas Insentif;
  3. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  4. Hak atas ruang kantor (tentatif);
  • Bendahara bertanggungjawab kepada direksi melalui bagian keuangan.

Pasal 12

  • Disamping pelaksana operasional secara keseluruhan, Pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mengangkat staf/karyawan dalam Pelaksanaan tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Staf/karyawan berperan membantu Manajer Unit dalam melayani konsumen, Membantu Manajer Unit dalam melakukan pengechekan barang-barang dagangan, dan Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
  • Dalam melaksanakan tugasnya staf/karyawan menpunyai hak antara lain :
  1. Hak atas Gaji;
  2. Hak atas Insentif;
  3. Hak atas fasilitas Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ (tentatif);
  4. Hak atas ruang kantor (tentatif);

BAB V

TATA KERJA

Pasal 13

Unsur organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’dalah :
  1. Unsur Pimpinan yaitu Direksi dan Manajer unit usaha:
  2. Pimpinan melaksanakan  fungsi  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa Kalimas melalui komisaris;
  3. Pimpinan dalam  mengelola  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ dibantu  oleh  unsur  teknis dan staf/karyawan;
  4. pimpinan menyusun  laporan  insidental  kepada  komisaris dan  laporan  berkala kepada musyawarah desa ‘Nur Rizqi’.
  5. Unsur teknis yaitu bagian administrasi dan bagian keuangan:
  6. Unsur teknis  merupakan  pembantu  pimpinan  secara  administrasi  dan bertanggungjawab kepada direksi;
  7. unsur teknis dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh beberapa anggota staf;
  8. unsur teknis  menyusun  laporan  pelaksanaan  tugas  dan  menyampakan  kepada direksi melalui manajer unit usaha.
  9. Unsur pengawasan yaitu:
  10. pengawas melaksanakan  fungsi  pengawasan  terhadap  pengellaan  Badan  Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dan bertanggungjawab kepada musyawarah desa;
  11. pengawas dibantu oleh beberapa anggota pengawas;
  12. pengawas menyusun  laporan  hasil  pengawasan  untuk  disampaikan  kepada musyawarah desa secara insidental maupun berkala
  13. Unsur pembinaan yaitu Pemerintah Kabupaten Pohuwato:
  14. pembinaan dilakukan  oleh  Pemerintah  Kabupaten  dalam  hal  ini  Bupati  langsung atau tidak langsung kepada Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  15. pembinaan manajerial dan  teknis  dilakukan  oleh  Camat  atau  Kepala Dinas/Lembaga  Teknis  Pemerintah  Kabupaten  dan  bertanggungjawab  kepada Bupati;
  16. Camat atau Kepala  Dinas/Lembaga  Teknis  Pemerintah  Kabupaten  menyusun laporan insidental dan laporan berkala kepada Bupati.
  17. unsur lain yaitu masyarakat desa dan masyarakat luar Desa Kalimas:
  18. masyarakat desa Kalimas dapat  berkedudukan  sebagai  pengurus  Badan  Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ atau anggota kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’;
  19. masyarakat desa Kalimas dapat  memberikan  usulan  tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ melalui Musyawarah Desa.

BAB VI

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGELOLA

Pasal 14

  1. Yang dapat dipilih menjadi Direktur dan Unit Pengelola adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  2. Masyarakat Desa Kalimas yang telah menjadi warga desa minimal dua (2) tahun.
  3. Berpendidikan minimal SLTA
  4. Memiliki sikap jujur dan berdedikasi terhadap BUMDes “Nur Rizqi”.
  5. Mempunyai ketrampilan dan wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “Nur Rizqi”.
  6. Pengelola (Direktur dan Unit Pengelola) Usaha BUMDes “Nur Rizqi” dapat diberhentikan dan diganti apabila:
  7. Meninggal dunia
  8. Mengundurkan diri
  9. Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDes “Nur Rizqi”.
  10. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDes dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
  11. Telah selesai masa bakti.
  12. Untuk mengisi pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya melalui Musyawarah Desa (Musdes).

BAB VII

PENGAWAS

Pasal 15

  1. Apabila BUMDes “Nur Rizqi” telah berkembang maka dapat membentuk / memilih pengawas melalui mekanisme Musdes.
  2. Pengawas terdiri dari minimal 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat desa, unsur BPD maupun unsur LPM.
  3. Pengawas mendapat bagian yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.

BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK PENGAWAS

Pasal 16

  1. Pengawas mempunyai kewajiban:
  2. Memberi masukan/saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “Nur Rizqi”.
  1. Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Pengurus BUMDes “Nur Rizqi”.
  2. Menciptakan BUMDes “Nur Rizqi” tetap sehat dan berkembang.
  3. Pengawas mempunyai hak:
  4. Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes.
  5. Memperoleh informasi dari BUMDes terkait dengan program-program yang telah dan akan dijalankan oleh BUMDes.
  6. Mendapatkan gaji dari BUMDes “Nur Rizqi” yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan BUMDes.

BAB IX

PENETAPAN JENIS UNIT USAHA DAN ASET

Pasal 17

UNIT USAHA

          Unit usaha yang dikelola dalam BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas, terdiri dari:
  1. Unit usaha dibidang Pertanian
  2. Unit usaha dibidang Perkebunan
  3. Unit usaha dibidang Peternakan
  4. Unit usaha dibidang Jasa

Pasal 18

ASET

Aset BUMDes “Nur Rizqi” Desa Kalimas terdiri dari :
  1. Pasar Desa 5 Unit                            630.000.000
  2. Petak Pasar 10 Lokal                       250.000.000
  3. Tenda                                                    20.000.000
  4. Kursi                                                        9.000.000
  5. Kaisar                                                    25.000.000
  6. Bangunan Kantor ( Pinjaman )
Total nilai aset Bumdes dan sekaligus Modal Awal BUMDes “Nur Rizqi” berjumlah Rp.934.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

BAB X

KEUANGAN

Pasal 19

Modal Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ dapat diperoleh dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas;
  2. Pemerintah Kabupaten;
  3. Pemerintah Provinsi/Pusat;
  4. Pinjaman Perbankan/Non Perbankan;
  5. Kerjasama Pihak Ketiga;
  6. Keuntungan Usaha Badan Usaha Milik Desa.
  7. Jasa retribusi pasar dan lahan parkir, jasa pinjaman barang (Tenda, Kursi, Kaisar)

Pasal 20

PEMBAGIAN HASIL

(1)  Biaya  operasional pengurus ditetapkan 27 % dari keuntungan usaha; (2)  Insentif  pengurus  ditetapkan   sebesar 8 % dari keuntungan usaha; (3)  Penyisihan  penambahan  modal  usaha  ditetapkan  sekurang- kurangnya 20%  dari keuntungan usaha; (3)  Pendidikan dan social ditetapkan 5 %  dari keuntungan usaha; (4) PAD ditetapkan 20 % dari keuntungan usaha diserahkan  melalui  kas  desa Kalimas  selambat-lambatnya  satu  minggu  setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.

BAB XI

LAPORAN

Pasal 21

     Pelaksanaan laporan meliputi :
  1. laporan insidental
laporan  yang  disusun  oleh  pengelola  untuk  memperoleh  data  dan    informasi  tentang pelaksanaan tugas   pada  saat  dibutuhkan  dalam   rangka  pengawasan  dan pengendalian pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’. 2. laporan berkala laporan rutin yang disusun untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, tiap-tiap semester maupun tiap-tiap tahun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’. 3. laporan pertanggungjawaban laporan  yang  disusun  oleh  pengelola  dan  pengawas  sebagai  bentuk   pertanggungjawaban  atas pelaksanaan  tugas  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ pada akhir masa jabatan yang disampaikan kepada musyawarah desa.

BAB XII

RAPAT

Pasal 22

  Pelaksanaan rapat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ‘Nur Rizqi’ meliputi :
  1. Rapat insidental
Pertemuan  yang  dilakukan  oleh  seluruh  kepengurusan  maupun  tiap-tiap kepengurusan  untuk membahas  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai  dengan kebutuhan.
  1. Rapat berkala
Pertemuan  yang  dilakukan  oleh  seluruh  kepengurusan  maupun  tiap-tiap kepengurusan  untuk  membahas  pengelolaan  Badan  Usaha  Milik  Desa ‘Nur Rizqi’ pada  tiap-tiap bulan semester maupun tahun.
  1. Rapat pertanggungjawaban
Pertemuan  yang  dilakukan  oleh  seluruh  kepengurusan  sebagai  bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa pada akhir masa jabatan yang disampaikan kepada musyawarah desa.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

  Isi  Anggaran  Rumah  Tangga  dapat  ditambah  atau  dikurangi  sesuai  dengan  penjelasan yang diperlukan dalam Anggaran Dasar masih ada isi yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci atau detail.

Pasal 24

Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  Anggaran  Rumah  Tangga  ini,  akan  diatur  lebih  lanjut dalam Rapat Badan Pengelola.

Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.   Ditetapkan di Desa Kalimas Pada Tanggal 3 Mei 2016 KEPALA DESA KALIMAS                                                                                                                           AMINNUR J.Dj MOHI