PERDES PENDIRIAN BUMBES NUR RISQI

  • Feb 03, 2017
  • kalimas

GARUDA1

 PEMERINTAH DESA KALIMAS

KECAMATAN TALUDITI KABUPATEN POHUWATO

PERATURAN DESA

NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PENDIRIAN  BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA DESA KALIMAS

  Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian Desa;
    b.       c.   bahwa berdasarkan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; bahwa untuk melaksanakan pasal 132 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, Pendirian BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ).
Mengingat   :    1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang  Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  
2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango 3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  
5.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7.        Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 8.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 10.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 11.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 12.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 13.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).

Dengan Persetujuan Bersama

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

DAN

KEPALA DESA KALIMAS

MEMUTUSKAN

 Menetapkan :  PERATURAN DESA  KALIMAS KECAMATAN TALUDITI KABUPATEN POHUWATO TENTANG PENDIRIAN  BADAN  USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

         Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato yang merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki wilayah yang terdiri dari dusun dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato;
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato;
  5. Camat adalah Camat Taluditi Kabupaten Pohuwato;
  6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
  7. Bupati adalah Bupati Pohuwato;
  8. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo;
  9. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
  11. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
  15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
  16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
  17. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato;
  1. Dengan Persetujuan Bersama

     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIMAS

    DAN

    KEPALA DESA KALIMAS

    MEMUTUSKAN

     Menetapkan :  PERATURAN DESA  KALIMAS KECAMATAN TALUDITI

                                KABUPATEN POHUWATO TENTANG PENDIRIAN  BADAN  USAHA

                                MILIK DESA ‘NUR RIZQI’

     

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

             Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan : 1.           Desa adalah Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato yang  merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki  wilayah yang terdiri dari dusun dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2.           Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato; 4.           Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Kalimas  Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato; 5.           Camat adalah Camat Taluditi Kabupaten Pohuwato; 6.           Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten  adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato; 7.           Bupati adalah Bupati Pohuwato; 8.           Gubernur adalah Gubernur Gorontalo; 9.           Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 10.           Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; 11.           Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; 12.           Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; 13.           Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; 14.           Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi; 15.           Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa; 16.           Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah; 17.           Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; 18.           Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato;

    BAB II

    AZAS DAN TUJUAN PENDIRIAN BUM Desa

    Pasal 2

    BUM Desa dalam usaha yang berazaskan : a. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian; b. Pengayoman; c. Pemberdayaan; d. keterbukaan.

    Pasal 3

    Pendirian BUM Desa bertujuan: a.   meningkatkan perekonomian Desa; b.  mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c.   meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d.  mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e.  menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f.   membuka lapangan kerja; g.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.  

    BAB III

    PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA

    Bagian Kesatu

    Nama

    Pasal 4

    Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Kalimas, diberi nama ‘Nur Rizqi’

    Bagian Kedua

    Kedudukan

    Pasal 5

    BUM Desa sebagaimana pasal 4 berkedudukan di Desa Kalimas

    Bagian Ketiga

    Mekanisme Pendirian

    Pasal 6

    • Pendirian BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mempertimbangkan:
    1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
    2. potensi usaha ekonomi Desa;
    3. sumber daya alam di Desa;
    4. sumber daya manusia yang mampu mengeloa BUM Desa; dan
    5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
    • Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
    • Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
    1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
    2. organisasi pengelola BUM Desa;
    3. modal usaha BUM Desa; dan
    4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
     

    Pasal 7

    • Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
    • Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
      1. Pemerintah Desa;
      2. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
      3. lembaga kemasyarakatan Desa;
      4. lembaga Desa lainnya; dan
      5. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
    • Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama.
    • BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.

    BAB IV

    PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA

    Bagian Kesatu

    Bentuk Organisasi BUM Desa

    Pasal 8

    • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
    • Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
    • Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

    Pasal 9

    BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat membentuk unit usaha meliputi:
    1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
    2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

    Bagian Kedua

    Organisasi Pengelola BUM Desa

    Pasal 10

    Organisasi pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’  terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Kalimas.

    Pasal 11

    Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ terdiri dari:
    1. Penasihat;
    2. Pelaksana Operasional; dan
    3. Pengawas.

      Pasal 12

      • Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Kalimas bertindak selaku Komisaris.
      • Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
      1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa ‘Nur Rizqi’;
      2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa ‘Nur Rizqi’; dan
      3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
      • Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
      1. menetapkan pelaksana operasional berdasarkan hasil pemilihan melalui musyawarah desa Kalimas;
      2. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
      3. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa ‘Nur Rizqi’

      Pasal 13

      • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bertindak selaku Direksi.
      • Pelaksana Operasional selaku direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan penasehat selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
      • Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana operasional selaku direksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh manajer yang membidangi jenis-jenis usaha, dipilih dan diangkat melalui musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan penasehat selaku komisaris BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
      • Penetapan pelaksanan operasional oleh penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati melalui camat.
      • Tata cara pemilihan dan pengangkatan pelaksana operasional dan kelengkapan struktur organisasi selanjutnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa ‘Nur Rizqi’.

      Pasal 14

      • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) berkewajiban:
        1. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa Kalimas;
        2. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa Kalimas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
        3. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
      • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) berwenang:
        1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ setiap bulan;
        2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’setiap bulan;
        3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

      Pasal 15

      • Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
      • Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

      Pasal 16

      Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional sebagai direksi dan manajer usaha meliputi:
      1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
      2. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
      3. berusia minimal 23 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pemilihan;
      4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
      5. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

      Pasal 17

      Kepengurusan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ mendapat gaji dan tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan keuntungan usaha dan ditetapkan bersama antara penasehat selaku komisaris dan dewan pengawas.

      Pasal 18

      Masa bakti kepengurusan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ selaku pelaksana operasional ditetapkan 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

      Pasal 19

      Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
      1. meninggal dunia;
      2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
      3. mengundurkan diri;
      4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
      5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

      Pasal 20

      • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
      • Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
        1. Direksi                                      : SUPRIYADI
        2. Sekretaris                                 : WIJI LESTARI
        3. Bendahara                               : ENDANG RESMIATI,S.Pd
        4. Kepala Unit Pertanian          : MARIYONO
        5. Kepala Unit Perkebunan      : HAMZAH Y. NULE
        6. Kepala Unit Peternakan       : NUR HASAN
        7. Kepala Unit Jasa                    : FIRMANINGSIH
      • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur BPD, LPM, tokoh masyarakat, dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah desa dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
      • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
       
      • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
        1. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
        2. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
        3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
      • Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
       

      Bagian Ketiga

      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

      Pasal 21

      • Pelaksana operasional BUM Desa ‘Nur Rizqi’ wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan penasehat.
      • Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa ‘Nur Rizqi’, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
      • Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
      • Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
      • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.
       

      Bagian Keempat

      Modal BUM Desa ‘Nur Rizqi’

      Pasal 22

      • Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDes
      • Modal BUM Desa terdiri atas:
        1. penyertaan modal Desa; dan
        2. penyertaan modal masyarakat Desa.
        Pasal 23
      • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
        1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa Kalimas;
        2. bantuan Pemerintah, Pemerintah  Provinsi Gorontalo, dan Pemerintah  Kabupaten Pohuwato yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa Kalimas;
        3. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa Kalimas;
        4. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa Kalimas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
      • Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh atas nama pemerintah desa Kalimas dan diatur dalam peraturan kepala desa Kalimas.
       

      Bagian Kelima

      Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

      Pasal 24

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
      • Unit usaha dalam BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
        1. usaha Pertanian;
        2. usaha Perkebunan
        3. usaha Peternakan
        4. biro jasa;
        5. penyediaan dan penyaluran saprodi, pupuk, bibit pertanian/perkebunan, peternakan, perikanan;
        6. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
       
      • Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.
       

      Pasal 25

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
      • Unit usaha dalam BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
      1. alat transportasi;
      2. tenda;
      3. kursi;
      4. barang sewaan lainnya.
       

      Pasal 26

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
      • Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
      1. hasil pertanian;
      2. hasil perkebunan;
      3. hasil peternakan;
      4. usaha jasa; dan
      5. kegiatan bisnis produktif lainnya.
       

      Pasal 27

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
      • Unit usaha dalam BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
       

      Pasal 28

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
       
      • Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa ‘Nur Rizqi’ agar tumbuh menjadi usaha bersama.
      • Unit usaha dalam BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
        1. DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
        2. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
       

      Bagian Keenam

      Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

      Pasal 29

       
      • Hasil usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
      • Pembagian hasil usaha BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
      • Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
       

      Bagian Ketujuh

      Kepailitan BUM Desa

      Pasal 30

      • Kerugian yang dialami BUM Desa ‘Nur Rizqi’ menjadi beban BUM Desa ‘Nur Rizqi’
      • Dalam hal BUM Desa ‘Nur Rizqi’ tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
      • Unit usaha milik BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
       

      BAB V

      PENGELOLAAN BARANG

      Pasal 31

      Perencanaan, kebutuhan, tatacara pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, inventaris dan perubahan status hukum barang BUM Desa ‘Nur Rizqi’, ditetapkan oleh pelaksana operasional setelah mendapatkan persetujuan dari penasehat.  

      BAB VI

      KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

      Pasal 32

      BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat membuat kerjasama dengan pihak ketiga yang dilaksanakan oleh pelaksana operasional dengan ketentuan :
      1. Apabila kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut harus mendapatkan persetujuan penasehat selaku komisasris dan disetujui oleh masyarakat;
      2. Apabila kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana tersebut diberitahukan kepada penasehat selaku komisaris;
      3. Dalam mengelola asset BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atas persetujuan pemerintah desa;
      4. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam bentuk peraturan desa dan disampaikan kepada bupati melalui camat;
      5. Jangka waktu kerjasama dimaksud pada huruf a, b, dan c maksimum 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
       

      BAB VII

      MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

      Pasal 33

      • Pengelolaan kegiatan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ harus dilakukan secara transparan, dapat diketahui, diakses, dipantau, diawasi, dan dievaluasi oleh warga masyarakat desa Kalimas;
      • Pengelola kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat desa Kalimas;
      • Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian kegiatan;
       
      • Pengelolaan kegiatan harus berkelanjutan yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat desa Kalimas;
      • Pengelolaan kegiatan harus akseptabel yakni berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat desa Kalimas sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.
       

      Pasal 34

      • Pertanggungjawaban BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan berlaku;
      • Pertanggungjawaban BUM Desa ‘Nur Rizqi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa Kalimas selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa Kalimas;
      • System pelaporan kepada masyarakat maupun kepada pihak-pihak tertentu dibuat berdasarkan jenis usaha dengan sistematikan sebagai berikut :
      1. Pendahuluan, memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
      2. Kegiatan usaha, memuat materi pelaksanaan, tenaga kerja, produksi, penjualan, pemasaran, keuntungan dan kerugian;
      3. Hambatan, memuat materi pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, dan mitra usaha.
       

      Pasal 35

      • BUM Desa ‘Nur Rizqi’ harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistimatis dari transaksi yang terjadi setiap hari.
      • Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem akuntansi sederhana.
      • Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan, dengan tujuan :
      1. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
      2. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga potensi pailit bisa dihindari;
      3. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat;
      4. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUM Desa ‘Nur Rizqi’, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ seperti likuiditas, solvabilitas maupun rentabilitas perusahaan.
         

      BAB VIII

      P E M B I N A A N

      Pasal 36

       
      • Pembinaan teknis terhadap BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten Pohuwato, dan Kecamatan Taluditi sesuai tugas dan fungsinya.
      • Badan/Dinas/Lembaga yang terkait dengan kegiatan BUM Desa ‘Nur Rizqi’ dapat melakukan fasilitas teknis manajemen melalui pelatihan, pendampingan dan monitoring serta evaluasi BUM Desa ‘Nur Rizqi’.
       

      BAB IX

      KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 37

      Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa Kalimas.
                                                                                                Ditetapkan di Desa Kalimas pada Tanggal  3 Mei 2016 KEPALA DESA KALIMAS     AMINNUR  J.Dj.  MOHI
      Diundangkan di Desa Kalimas Pada Tanggal   3   Mei 2016 SEKRETARIS DESA KALIMAS   ROHMIN MANOPO  

      Lembaran Desa Kalimas Tahun 2016 Nomor 04