PROFIL BUMDES 'NUR RIZQI' KALIMAS
- Feb 02, 2017
- kalimas
PROFIL
BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’
DESA KALIMAS KECAMATAN TALUDITI
KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO
- DASAR HUKUM
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendes dan KPDT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- PROFIL
N a m a | : | BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’ (BUMDesa ‘Nur Rizqi’) |
Alamat : - Sekretariat | : | Dusun Suka Maju Desa Kalimas Kec. Taluditi Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo |
No. Rekening Akta Notaris | : : | 5149-01-006982-53-2 Ada |
Dasar Hukum | : | UU No 6 Tahun 2014 dan Permendes/PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian BUM Desa |
Tanggal Berdiri | : | 3 Mei 2016 |
Struktur Organisasi | : | - Komisaris - Badan Pengawas - Pelaksana Oporasional - Unit Pengelola |
Status Kantor | : | Sekretariat (Milik Desa) |
Modal Awal | : | Rp. 934.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) |
- V i s i
“Tewujudnya Desa Kalimas Sebagai Sentra Perdagangan Dan Jasa Yang di Dukung
Oleh Potensi Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Menuju
Masyarakat Yang Sejahtera Dan Berbudaya”
2. M i s i- Mengolah potensi desa agar dapat dimanfaakan sebaiknya-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kalimas
- Memfasilitasi kelompok tani untuk meningkatkan produksi
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Desa
- Mengembangkan potensi ekonomi desa sebagai sumber kekuatan dalam mengembangkan usaha.
- Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam menunjang produktivitas masyarakat
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
- STRUKTUR ORGANISASI
- Penasehat/Komisaris : KEPALA DESA KALIMAS
- Direksi : SUPRIYADI
- Sekretaris : WIJI LESTARI
- Bendahara : ENDANG RESMIATI, Pd
- Kepala Unit Pertanian :