PROFIL BUMDES 'NUR RIZQI' KALIMAS

  • Feb 02, 2017
  • kalimas

PROFIL

BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’

DESA KALIMAS KECAMATAN TALUDITI

KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO

  1. DASAR HUKUM
  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendes dan KPDT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  1. PROFIL
N a m a : BADAN USAHA MILIK DESA ‘NUR RIZQI’ (BUMDesa ‘Nur Rizqi’)
Alamat : - Sekretariat :   Dusun Suka Maju Desa Kalimas Kec. Taluditi Kab. Pohuwato  Provinsi Gorontalo
No. Rekening Akta Notaris : : 5149-01-006982-53-2 Ada
Dasar Hukum : UU No 6 Tahun 2014 dan Permendes/PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian BUM Desa
Tanggal Berdiri : 3 Mei 2016
Struktur Organisasi : -   Komisaris -   Badan Pengawas -   Pelaksana Oporasional -   Unit Pengelola
Status Kantor : Sekretariat (Milik Desa)
Modal Awal : Rp. 934.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
    VISI, MISI DAN TUJUAN
  1. V i s i

“Tewujudnya Desa Kalimas Sebagai Sentra Perdagangan Dan Jasa Yang di Dukung

Oleh Potensi Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Menuju

Masyarakat Yang Sejahtera Dan Berbudaya”

     2. M i s i
  1. Mengolah potensi desa agar dapat dimanfaakan sebaiknya-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kalimas
  2. Memfasilitasi kelompok tani untuk meningkatkan produksi
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Desa
  4. Mengembangkan potensi ekonomi desa sebagai sumber kekuatan dalam mengembangkan usaha.
  5. Pemanfaatan teknologi tepat guna dalam menunjang produktivitas masyarakat
    3. Tujuan
  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha  masyarakat  dalam  pengelolaan  potensi  ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  1. menciptakan peluang  dan  jaringan  pasar  yang  mendukung  kebutuhan layanan umum warga;
  2. membuka lapangan kerja;
  3. meningkatkan kesejahteraan  masyarakat  melalui  perbaikan  pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  4. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  1. STRUKTUR ORGANISASI
  1. Penasehat/Komisaris                :  KEPALA DESA KALIMAS
  2. Direksi                                          :  SUPRIYADI
  3. Sekretaris                                     :  WIJI LESTARI
  4. Bendahara                                    :  ENDANG RESMIATI, Pd
  5. Kepala Unit Pertanian         :
Ketua                                      :  MARIYONO Wakil Ketua                          :  SUMADI 6. Kepala Unit Perkebunan    : Ketua                                       :  HAMZAH Y. NULE Wakil Ketua                           :  IRWATI, S.Pd 7. Kepala Unit Peternakan      : Ketua                                      :  NUR HASAN Wakil Ketua                          :  GIRAN MUKHLISIN 8. Kepala Unit UMKM/Jasa  : Ketua                                      :  FIRMANINGSIH Wakil Ketua                          :  MARSINI